Thursday, December 16, 2010

Warga Negara dan Negara


Warga dan Negara

Hukum, Negara dan Pemerintahan

Pengertian Hukum

            Hukum adalah sebuah aturan-aturan yang dibuat dengan sifat memaksa yang apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi. Hukum dibuat yaitu untuk mengatur kehidupan manusia agar menuju pada kehidupan yang aman, damai dan tenteram. Disuatu negara juga terdapat suatu aturan-aturan yang mengatur warga negara dengan negaranya, dan itu juga disebut hukum.

Sifat dan ciri-ciri hukum

  1. Berisi perintah, larangan dan memaksa
  2. Ketiganya harus dipatuhi

Sumber-sumber Hukum

  1. UUD 1945
  2. Traktat
  3. Kebiasaan
  4. Perjanjian Internasional
  5. Doktrin

Pembagian Hukum

Menurut Bentuknya

  1. Hukum Tertulis
  2. Hukum Tak Tertulis

Menurut tempat berlakunya

  1. Hukum nasioanal, hukum yang berlaku di satu negara saja
  2. Hukum internasional, hukum yang berlaku di dunia internasional
  3. Hukum lokal, hukum yang berlaku didaerah tertentu
  4. Hukum asing, hukum yang berlaku di negara asing

Menurut cara mempertahankannya

  1. Hukum materil
  2. Hukum formil



Menurut sifatnya

  1. Hukum yang bersifat memaksa
  2. Hukum yang bersifat mengatur


Pengertian Negara

            Negara adalah suatu tempat/wilayah yang berpenghuni yang diatur oleh sistem pemerintahan yang sama, juga mempunyai tujuan dan kehidupan yang sama.

 Tugas negara

  1. Menegakan keadilan
  2. Mensejahterkan rakyat dan menciptakan suasana yang aman dan tenteram.

Sifat-sifat negara

  1. Sifat memaksa, semua negara mempunyai sifat memaksa untuk mengatur warganya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan.
  2. Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan pada tujuan-tujuan negara tanpa adanya saingan.
  3. Sifat totalitas, segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

Bentuk-bentuk negara

  1. Negara kesatuan, negara yang mempunyai satu sistem pemerintah pusat yang mengatur daerah-daerah atau wilayah secara keseluruhan.
  2. Negara federasi atau serikat, negara yang terdiri dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat.

Unsur-unsur negara

  1. Memiliki wilayah

Untuk mendirikan suatu negara, diperlukan wilayah untuk menjalani kehidupan rakyatnya. Wilayah tersebut terdiri dari daratan,lautan dan udara.

  1. Memiliki Rakyat

Tanpa adanya rakyat, pemerintahan disuatu negara tidak dapat berjalan. Selain itu rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktifitas dan kehidupan sehari-hari.
  1. Pengakuan dari negara lain
Salah satu syarat terbentuknya negara yaitu pengakuan dan pengesahan dari negara lain, baik secara de facto maupun de jure.


Tujuan Negara Republik Indonesia

Sesuai dengan apa yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, yaitu tujuan negara indonesia adalah :

1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdasaakan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial


Perbedaan pemerintah dan pemerintahan

      Pemerintah adalah suatu organisasi yang mengatur, membuat dan menerapkan hukum kepada masyarakat. Sedangkan pemerintahan segala urusan yang dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya.


          Warga Negara dan Negara

Pengertian Warga Negara 

            Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk / rakyat yang menjadi unsur negara. Warga negara juga memiliki keterikatan dengan negaranya dan memiliki hubungan timbal balik.
            Dalam pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.

Kriteria warga negara Indonesia

1.      Lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah WNI dan Ibu WNI
2.      Lahir dari perkawinan yang sah dari Ayah WNI dan Ibu WNA atau sebaliknya.

Dalam pasal 31 ayat (1) dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) juga menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dan dalam pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.


     

No comments:

Post a Comment