Thursday, July 3, 2014

Undang-undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Contoh Kasus)

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. 




Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait penggunaan lagu "Ya...Ya...Ya..." dalam film "Toilet 105" milik grup band GIGI tanpa izin, Armand Maulana, vokalis GIGI, meminta agar film tersebut segera dihentikan penayangannya.
"Kita ingin film itu dihentikan dulu karena sampai sekarang masih gue lihat atau pihak sana bisa mengeditnya. (Pernyataan khilaf dari pihak Multivision) itu kita anggap sudah setengah 'menghargai', tapi sayangnya sampai sekarang mereka masih mempertontonkan filmnya di bioskop," ujar Armand ditemui di markas GIGI di kawaan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2010).
Armand mengakui, langkah hukum yang hendak diambil pihak GIGI merupakan bentuk pembelajaran bagi pihak lain yang ingin menggunakan karyanya. Dengan demikian, ada penghargaan terhadap karya orang lain.  
"Kalau gue, kita semua tahu, seluruh musisi berteriak masalah pembajakan, tapi enggak digubris. Menciptakan sebuah karya itu enggak sulit. Gue kira ini permasalahan orang yang tahu dan mempunyai pendidikan, tapi masih ada saja yang seperti itu. Perjalanan musisi itu jauh banget, tapi gampang saja diperlakukan seperti ini," ujarnya.
"Kami enggak muluk-muluk, kita mengikuti peraturan yang ada saja. Kita damai, tapi jalurnya melalui hukum," sambut Dani Pete, Manajer GIGI.  

Analisis Kasus

Dilihat dari kasus tersebut, pihak band GIGI tentu berhak menggugat penayangan film “Toilet 105”. Karena penggunaan salah satu lagu GIGI sebagai backsound/soundtrack dari film tersebut sudah merupakan tindakan pelanggaran hak cipta, yaitu penggunaan karya atau ciptaan tanpa izin pencipta. Walaupun dari pihak Multivision sudah menyatakan pernyataan khilaf mereka terkait masalah ini, dan pihak GIGI sudah berdamai dengan pihak Multivision, tetapi tetap saja harus melalui jalur hokum untuk menyelesaikan kasus ini.

Sumber : 
http://www.kemenkumham.go.id/produk-hukum/undang-undang/156-undang-undang-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta- http://entertainment.kompas.com/read/2010/02/03/08294689/GIGI.Desak.Toilet.105.Distop.Pemutarannya
http://portal.p-cd.net/image/public/news/medium/922e9fe5f2a2b654e01e398ab50a014ba7fc31177ce3d4092119bb2cf1482e00.jpg




No comments:

Post a Comment