Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi
di Inggris) ,Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank..
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.
1.
Bank
Bank (pengucapan bahasa
Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal daribahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
a.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank
sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah . Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh
tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi
agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan
efisien. BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk
periode 2008-2013, Darmin
Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara
lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran
yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Tiga
Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
§ Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
§ Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta
§ Mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia.
b.
Bank Umum
Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Kegiatan Bank Umum
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa : bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia untuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.
> Perkreditan (credit) : Merupakan kegiatan terbesar yang memberikan pendapatan paling besar bagi perbankan berupa : bunga, provisi komisi, commitment fee dan lain-lain.
> Pemasaran (Marketing) : Kegiatan yang diarahkan pada penghimpunan dana masyarakat. Kegiatan marketing meliputi, product, price, promotion.
> Operasi (operations) : Kegiatan dari unit-unit bank yang membantu kegiatan utama bank, berupa : administrasi, pembukuan, penyusunan laporan bulanan, laporan keuangan, EDP dan lain-lain.
> Sumber daya manusia (Human Resources) : kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan, seleksi, penempatan, kompensasi, pendidikan & training, penilaian prestasi.
> Pengawasan (Audit) : Kegiatan pengwasan dilakukan oleh :
-Satuan Kerja j Audit Intern (SKAI) atau Internal audit untuk pengawasan intern.
-Akuntan Pulblik untuk pengawasan ekstern
-Bank Indonesia untuk pengawasan secara berkala maupun mendadak.
Produk Bank Umum
Produk
disisi kewajiban neraca bank :
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) : Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) : Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
> Deposito ( Deposit ) : Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Berupa dana masyarakat yang dihimpun oleh bank (funding) dalam bentuk :
> Giro ( Demand Deposit) : Simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro (BG). Kepada pemegang rekening akan diberikan jasa giro (bunga). Jasa giro bagi bank merupakan dana murah karena bunganya relative rendah dibandingkan dengan bunga simpanan lainnya.
> Tabungan ( Saving) : Simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan bank, dengan menggunakan slip penarikan atau ATM. Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
> Deposito ( Deposit ) : Simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo simpanan . Kepada pemegang rekening akan diberikan bunga.
Produk
disisi aktiva neraca bank :
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1tahun).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
-Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
-Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
-Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit off shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
> Kredit yang diberikan (lending)
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Investasi : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang (> 1tahun).
Contoh : Kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Modal Kerja : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha. Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Contoh : Kredit untuk membeli barang dagangan atau bahan baku, dan modal kerja lainnya
-Kredit Perdagangan: kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit Konsumtif : kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi Umumnya kredit ini mempunyai jangka waktu lebih dari 1 tahun.
Contoh : Kredit pemilikan rumah, kredit pemilikan kendaraan dan barang-barang konsumsi lainnya.
-Kredit Profesi: kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dokter, pengacara, guru dan lain-lain.
-Kredit Sindikasi : Kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain, dengan kesepakatan dalam hal porsi masing-masing bank, suku bunga, porsi agunan.
-Kredit Program : Kredit yang diberikan bank dalam rangka memenuhi suatu program pemerintah, seperti Kredit UKM.
Jenis-Jenis Kredit :
-Kredit off shore : Fasilitas kredit yang diberikan bank luar negeri kepada debitur dalam negeri dalam mata valuta asing .
-Kredit on shore : Kredit yang diberikan kepada debitur oleh unit kredit bank dalam negeri dalam valuta asing.
Produk Jasa Lainnya
> Kiriman Uang (transfer) : Jasa
pengiriman uang via bank baik pada bank yang sama maupun bank lainnya. Pengiriman
uang dapat dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota maupun luar negeri.
Khusus pengiriman uang luar negeri dilakukan melalui bank devisa. Kepada nasabah
pengirim dikenakan biaya transfer.
> RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
> Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
> Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
> Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
- Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank
- Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
- Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM ( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening
nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya.
> Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
> Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
> Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
> Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
- Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pensiun
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
- Guarantor
- Trustee (wali amanat)
- Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
> RTGS (Real Time Gross Sattlement) : Proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran (transfer atau kiriman uang) yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time & electronically processed.
> Kliring (Clearing) : jasa penagihan warkat (cek atau bilyet giro) yang berasal dari dalam kota pada bank yang berlainan. Proses kliring membutuhkan waktu 1 hari kerja. Lembaga penyelenggara kliring adalah Bank Indonesia.
> Inkaso (collection): Jasa penagihan warkat (cek atau Bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan, umumnya 1 minggu sampai 1 bulan.
> Safe Deposit Box (SDB) : Jasa penyewaan kotak pengaman untuk menyimpan surat-surat atau barang berharga milik nasabah. Kepada nasabah dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
> Bank Cards (kartu Kredit, Kartu Debit, Kartu ATM) :
- Kartu Kredit : kartu yang dikeluarkan oleh Bank dengan merk sendiri (BCA Card) atau merk dari institusi internasional (Visa, Master card, JCB, Diners Club) untuk tujuan pembayaran transaksi, barang/jasa, maupun penarikan uang tunai via ATM dengan sumber dana dari bank
- Kartu Debit : Kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau merk dari institusi internasional ( Visa Electron , Maestro, Cirrus) untuk tujuan pembayaran transaksi, maupun penarikan tunai via ATM, dengan sumber dana dari rekening nasabah
- Kartu ATM : Kartu yang digunakan untuk menarik uang tunai melalui mesin ATM ( Authomated Teller Mechanine) dengan sumber dana berasal dari rekening
nasabah. Kartu ATM dikeluarkan oleh Bank atau bekerja sama dengan institusi international (Cirrus, Maestro) maupun institusi lokal ( ALTO) atau ATM bersama
lainnya.
> Bank Notes : jasa penukaran valuta asing, dalam jual beli bank notes , bank menggubakan kurs (nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing).
> Bank Garansi (bank guarantee) : Jasa pemberian jaminan dalam rangka membiayaan suatu usaha , dengan bank garansi nasabah memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
> Bank Draft : Wesel yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah & dapat diperjual belikan jika nasabah membutuhkannya.
> Letter of Credit (L/C): Surat kredit yang diberikan kepada importir untuk tujuan pembayaran transaksi import-ekspor.
> Travellers Cheque :Cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh para turis untuk pembayaran diberbagai tempat/akmodasi wisata seperti hotel, pusat perbelajaan maupun tempat hiburan.
> Electronic Money : Alat pembayaran non tunai, seperti kartu prabayar. Pembayaran e money biasanya untuk transaksi yang nilainya kecil serta mempunyai frekuensi yang tinggi.
Penerimaan Pembayaran :
- Pembayaran Pajak
- pembayaran listrik, telepon & air
- Pembayarn uang kuliah
- Pembayaran uang iuran, misalnya iuran TV Cable
Melayani Pembayaran, seperti
- Pembayaran gaji/upah/pensiun
- Pembayaran Deviden
- Pembayaran Kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
Layanan penunjang pasar modal :
- Guarantor
- Trustee (wali amanat)
- Custodian (penyimpanan & Admin. Efek)
c. Bank Perkreditan
Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang
menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka,tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar,
Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan
Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil
(KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD),
dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan
karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari
lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat,
maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7
Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan
tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Usaha
yang Dilakukan BPR
Usaha
BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun
usaha-usaha BPR adalah :
§ Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
§ Memberikan
kredit.
§ Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
§ Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah
sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha
yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada
beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh
dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
§ Menerima
simpanan berupa giro.
§ Melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
§ Melakukan
penyertaan modal dengan prinsip prudent
banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat
menengah ke bawah.
§ Melakukan
usaha perasuransian.
§ Melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
d.
Bank Syari’ah
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: al-Mashrafiyah al-Islamiyah)
adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan
dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha-usaha
berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan
konvensional tidak dapat menjamin
absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan
yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun
prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah
perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank
Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.
Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan
yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat
menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana,
membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum
Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi
perbankan tersebut:
1.
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.
Bunga (riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (gharar).
Bank Islam
§
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
§
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
§
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia
dan akhirat sesuai ajaran Islam)
§
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
§
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
§
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
§
Memakai perangkat suku bunga
§
Berorientasi keuntungan
§
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
§
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
|
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
Lembaga Keuangan Bukan Bank
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung
ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB
antara lain :
1.
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana )
dalam usaha patungan
3.
Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1. Membantu dunia usaha
dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2. Memperlancar distribusi
barang
3. Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Contoh LKBB :
Dana Pensiun
A. Pengertian Dana Pensiun
Dana
pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh
penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau
ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini
biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus
pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan
yang terdapat dalam suatu perusahaan.
B. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi
pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai
usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor
produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan
ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa
pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung
jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para
karyawannya.
2. Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk
karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan
termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima
oleh karyawan.
3. Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program
pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga
kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan
akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat,
perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah
satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat
pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi
karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan
mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun.
Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2. Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan
kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau
berhenti bekerja.
C. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dibentuk oleh orang atau badan
yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP
atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dibentuk oleh Bank, atau
Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).
D. Jenis Program Pensiun
a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)
Adalah program pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta
hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat
pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran
pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi
Peserta.
b. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)
Adalah program pensiun yang
manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain
yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Adalah program pensiun iuran
pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
E. Sistem Pembayaran Pensiun
Pada saat menerima pensiun,
biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada
karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan
bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998.
Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan
ketentuan pembayaran.
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
Ada dua jenis pembayaran pensiun:
1. Program Pensiun Manfaat
Pasti (PPMP) Pertimbangannya:
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.
b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.
Rumus sekaligus pada PPMP :
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
MP = Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun
dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun
masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80
kali penghasilan dasar pensiun.
Sedangkan menurut rumus
bulanan pada PPMP :
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Dalam hal ini manfaat pensiun
dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun
masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80
kali penghasilan dasar pensiun.
2 Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP)
Perhitungan menggunakan rumus
sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
Sedangkan perhitungan dengan
rumus bulanan adalah :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1. Program Pensiun
Manfaat Pasti
Keeunggulan :
• Besar manfaat pensiun
mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu
Kekurangan :
• Beban biaya mudah
berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2. Program Pensiun Iuran
Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan
mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun
tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
• Beban biaya mudah
berfluktuasi• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2. Program Pensiun Iuran
Pasti
Keunggulan :
• Beban biaya stabil dan
mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.
Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun
tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
No comments:
Post a Comment