Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh
regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi
di Inggris) ,Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank..
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan
dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus
peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari
lembaga keuangan adalah bank.